Pemilu 2024
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Ini Respons PDIP dan Mahfud MD
Respons PDIP dan Mahfud MD terkait Denny Indrayana yang membocorkan informasi soal putusan MK soal sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg)
Denny mengaku mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Informasi A1 itu, kata Denny, didapat dari internal MK.
Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.
Said Abdullah menyebut bahwa informasi tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Namun, Said menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang serius karena telah membocorkan rahasia negara.
Ia pun meminta kepada kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujarnya.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai isu yang beredar hanyalah analisis pihak tertentu yang belum berdasar.
Hal itu dikatakan oleh Mahfud MD berdasarkan konfirmasinya ke pihak MK.
"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."
"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ucapnya.
Ia pun menjelaskan terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.
"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," jelasnya.
"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.
MK Respons Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu
Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan MK akan mengonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.
"Ya saya akan tanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu tadi, alurnya begitu, penyerahan kesimpulan, baru akan dibahas," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Nah bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan," sambungnya.
Fajar pun menyebut MK belum mengambil sikap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.
Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang tepat terlebih dahulu dan melihat perkembangan berita tersebut akan seperti apa nantinya.
"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fersianus Waku/Milani Resti Dilanggi/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.