Masa Jabatan Pimpinan KPK
Stafsus Mensesneg: Pemerintah Menunggu Penjelasan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pemerintah menunggu penjelasan MK soal dikabulkannya uji materi tentang perubahan/perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan
Atas putusan ini, Benny menduga kalau MK sudah mulai ikut mencampuri urusan politik.
Sehingga bukan tidak mungkin, nantinya dikhawatirkan negara bakal hancur jika konstitusi tersebut dirusak.
"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" tukas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.