Sabtu, 4 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Stafsus Mensesneg: Pemerintah Menunggu Penjelasan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah menunggu penjelasan MK soal dikabulkannya uji materi tentang perubahan/perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Instagram/faldomaldini
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini. Faldo Maldini mengatakan pihaknya menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait dikabulkannya uji materi tentang perubahan atau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan

Atas putusan ini, Benny menduga kalau MK sudah mulai ikut mencampuri urusan politik.

Sehingga bukan tidak mungkin, nantinya dikhawatirkan negara bakal hancur jika konstitusi tersebut dirusak.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!" tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved