Sabtu, 4 Oktober 2025

Masa Jabatan Pimpinan KPK

SETARA institute Minta Presiden Abaikan Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun dinilai keluar jalur karena seharusnya kewenangan itu dimiliki pembentuk UU

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute dan Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani menilai penjelasan Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengenai putusan perubahan masa jabatan pimpinan KPK merupakan tafsir juru bicara 

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan.

Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved