Penerimaan Mahasiswa Baru
Jalur Mandiri UNS 2023: Jadwal, Ketentuan Umum, Syarat, Biaya Pendaftaran
Berikut syarat dan jadwal lengkap seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri UNS 2023 yang telah dibuka mulai Selasa (23/5/2023).
Syarat Khusus
Adapun syarat khusus masing-masing 4 jalur mandiri UNS 2023, sebagai berikut:
1. Seleksi Mandiri Jalur Kepemimpinan Muda (SM UNS - SMJKM)
Persyaratan
a. Rapor asli dari sekolah
- Bagi siswa kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
- Bagi siswa kelas akselerasi, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat).
b. Pernah menjadi Ketua OSIS atau ketua Pramuka yang dibuktikan dengan Surat keputusan dari Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS atau Pramuka.
Persyaratan Khusus
a. Peserta yang memilih program studi berikut:
- S-1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi dan S-1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi putra dan minimal 155 cm bagi putri dan mengunggah portofolio.
- S-1 Kriya Seni/Tekstil, S-1 Seni Rupa Murni (Seni Lukis, Grafis, Patung, Keramik), S-1 Desain Interior, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Pendidikan Seni Rupa diharuskan mengunggah portofolio.
- Peserta yang memilih program studi Kebidanan: putri, memiliki tinggi badan minimal 150 cm.
b. Harus mengunggah atau melampirkan Surat Keterangan tidak buta warna (parsial dan/atau total) dari rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan pada saat pemeriksaan berkas setelah dinyatakan diterima.
c. Setiap pendaftar diberikan kesempatan untuk memilih maksimal dua program studi.
Biaya pendaftaran SMJKM Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sesuai Keputusan Rektor No 428/UN27/HK/2023.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka hingga 22 Juni 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SM UNS - SMJD)
Persyaratan
a. Rapor asli dari sekolah
- Bagi siswa kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);
- Bagi siswa kelas akselerasi, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat).
b. Memiliki surat keterangan dari dokter dan Psikolog yang menerangkan tentang status disabilitas yang dialami dan hasil tes IQ yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.