Rabu, 1 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

UNS Buka Seleksi Mandiri Jalur Prestasi 2023, Simak Jadwal hingga Informasi Biaya Pendidikannya

Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri UNS jalur prestasi sudah dibuka, simak jadwal kegiatan hingga informasi biaya pendidikannya.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru - Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru seleksi mandiri UNS jalur prestasi sudah dibuka, simak jadwal kegiatan hingga informasi biaya pendidikannya. 

3. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

4. Mendaftarkan diri sebagai peserta Seleksi Mandiri UNS tahun 2023.

Persyaratan Pendaftaran SMJP

1. Rapor asli dari sekolahBagi siswa kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);

2. Bagi siswa kelas akselerasi, mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 4 (empat);

3. Memiliki prestasi non akademik (wajib), antara lain:

- Sertifikat prestasi kejuaraan bidang penalaran, minat/bakat, keagamaan, dan lainnya pada tingkat nasional/Internasional sebagai juara 1, 2, atau 3 yang diperoleh selama masa studi di SMA/SMK/MA.

- Sertifikat Hafidzul Al-Qur’an (30 Juz) atau hafalan Al-Kitab yang diperoleh selama masa studi di SMA/SMK/MA disertai surat keterangan (template di sini). Sertifikat dan surat keterangan dijadikan dalam satu file pdf.

Persyaratan Khusus Pendaftaran SMJP

1. Peserta yang memilih program studi berikut:

- S-1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi dan S-1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi putra dan minimal 155 cm bagi putri dan mengunggah portofolio.

- S-1 Kriya Seni/Tekstil, S-1 Seni Rupa Murni (Seni Lukis, Grafis, Patung, Keramik), S-1 Desain Interior, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Pendidikan Seni Rupa diharuskan mengunggah portofolio.

- Peserta yang memilih program studi Kebidanan: putri, memiliki tinggi badan minimal 150 cm.

2. Bagi peserta yang memilih Program Studi berikut ini harus mengunggah atau melampirkan Surat Keterangan tidak buta warna (parsial dan/atau total) dari rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan pada saat pemeriksaan berkas setelah dinyatakan diterima.

- Boleh buta warna parsial, tidak boleh buta warna total:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved