Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sempat Kabur, Tersangka Pencucian Uang Korupsi BTS Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi menara base transceiver station (BTS)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Puspenkum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi menara base transceiver station (BTS). 

Mereka ialah: Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved