Senin, 29 September 2025

KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Korupsi Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, Selasa (23/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, Selasa (23/5/2023).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 sampai 2021.

"Benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan di kantor Kemensos)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (23/5/2023).

Akan tetapi tak dirincikan lebih lanjut ruang mana saja yang digeledah oleh KPK.

Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Diduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Pemkot Jakarta Utara Selvy Mandagi Usai Pamer Harta di Medsos

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Baca juga: Polda Metro Jaya Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Rafael Alun Trisambodo

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan