Konser Coldplay di Jakarta
Tangkap Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay, Polisi: Ada 60 Orang yang Jadi Korban
Auliansyah mengatakan selama menjalankan aksinya kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juga rupiah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut korban penipuan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) yang dilakukan pasangan suami istri mencapai 60 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Auliansyah mengatakan selama menjalankan aksinya kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juga rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan tiket konser grup band Coldplay berinisial ABF (22) dan W (24).
Kombes Auliansyah Lubis menyebut jika keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)" kata Auliansyah.
Keduanya melakukan penipuan dengan menggunakan akun twitter @findtrove_id yang dibeli karena memiliki jumlah pengikut atau followers yang sudah banyak.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan para korbannya agar mau mengikuti pembelian melalui jasa titip (jastip).
Baca juga: Modus Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay: Jaring Korban dari Twitter
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ucapnya.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuat grup WhatsApp yang berisi para korban.
Nantinya, korban diminta membayar Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50rb per tiket," ucapnya.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," imbuhnya.
Atas perbuatanya ABF dan W kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konser Coldplay di Jakarta
Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban |
---|
Ghisca Debora Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Terancam DO dari Universitas Trisakti |
---|
Usut Dua Laporan Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polisi: Modusnya Tiket Fiktif |
---|
Polisi Usut Dua Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Diduga Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar |
---|
Pengembalian Gelang Xyloband Coldplay di Jakarta Capai 77 Persen, Tertinggi Saat Ini Tokyo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.