Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

ICW Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Johnny G Plate yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 T

Peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano, mengatakan kasus ini sebenarnya sudah terendus lama.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

Baca juga: Soal Pengganti Johnny Plate Sebagai Menkominfo, PDIP: Semua Partai Punya Kader Potensial

"Sehingga, tidak hanya aspek Kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved