Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Buntut Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Dicopot dari Menteri Jokowi, Jabatannya di NasDem Diganti

Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), buntut kasus korupsi BTS.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Buntut kasus korupsi BTS, kini Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), buntut kasus korupsi BTS. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), buntut kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan menara base transciever station (BTS) 4G pada Rabu (17/5/2023).

Setelah penetapan tersangka tersebut, Johhny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai menteri di kabinet Jokowi.

Kini, Jokowi menunjuk menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 ini diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ucapkan Terima Kasih

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Melalui keputusan itu, Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama mengemban tugas sebagai Kominfo.

Dalam kesempatan lain, Presiden Jokowi menyatakan, menghormati proses hukum yang berlaku terkait proses hukum yang menjerat Johnny G Plate.

"Kita menghormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terkait kasus itu (kasus BTS)," katanya menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, posisi Johnny G Plate sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem pun terdampak. 

Pasalnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sudah menunjuk Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu, menggantikan Johnny G Plate.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023) malam, dilansir WartakotaLive.com.

Pencopotan tersebut, merujuk ditetapkannya Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Joko Widodo, Mahfud MD, Johnny G Plate.
Joko Widodo, Mahfud MD, Johnny G Plate. (Kolase Tribunnews.com (Kompas TV-Kemenko Polhukam-Kompas.com)

Baca juga: Amien Rais Minta Surya Paloh Tak Lembek: Kasus Johnny G Plate Bisa Bongkar Korupsi Rekan Jokowi

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).

Setelah pemeriksaan, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang sudah dilakukan pemeriksaaan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2024), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.

Terkait perkara BTS ini, sebelumnya juga sudah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. S

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terbaru, yakni Menkominfo Johnny G Plate.

Sehingga, total ada enam tersangka kasus korupsi BTS. 

Baca juga: Hary Tanoe Diisukan akan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Begini Kata Jokowi dan Perindo

Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang MenjeratJohnny G Plate

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan awal mula terendusnya dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Mahfud MD menjelaskan, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.

Adapun anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp 28 triliun.

Kemudian, menurut Mahfud MD, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruh lah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada."

"Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," lanjut Mahfud.

Dikatakan, kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun lebih, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," terang Mahfud.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Adi Suhendi, Igman Ibrahim, WartakotaLive.com, YouTube Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved