Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kali Terkait Korupsi Tower BTS
Kejagung kembali periksa Menkominfo Johnny G Plate hari ini, Rabu (17/5/2023), pemeriksaan kali ini yang ketiga kalinya kasus korupsi tower BTS.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate hari ini, Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
"Hari ini Menkominfo diperiksa ketiga kalinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (17/5/2024) pagi.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny G Plate, Rabu (15/3/2023).
Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jilid 2 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.