Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan
Kejaksaan Agung memeriksa pihak Bea Cukai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Jumat (19/5/2023).
Ada tiga orang dari pihak Bea Cukai Kemenkeu yang diperiksa tim penyidik pada hari yang sama.
Satu di antaranya ialah Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, EDN.
"Jumat 19 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (19/5/2023).
Sementara dua lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, yaitu MAD dan FI.
Selain Bea Cukai, Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi dari pihak swasta pada hari yang sama, yaitu HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Keterkaitan Antam dan Bea Cukai dalam Korupsi Emas
Sebelum hari ini, tim penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya dari pihak Bea Cukai.
Sayangnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tak membeberkan itu dalam rilis pemeriksaan saksi seperti biasanya.
"Emas sudah ada saksi. Swastanya ada, ASN ada. Kalau enggak salah iya dari Bea Cukai," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
Pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai Kemenkeu.
Selain Kantor Bea Cukai, tim penyidik juga melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sayangnya, masih belum dibeberkan lebih rinci terkait konstruksi perkara ini.
Pasalnya, perkara ini baru naik ke tahap penyidikan umum.
Namun tim penyidik telah menemukan adanya importasi emas yang menyalahi aturan.
"Sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian negara," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Senin (15/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.