Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tanggapi Johnny G Plate Jadi Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh, Please Fight Back!

Amien Rais meminta agar Surya Paloh melakukan 'serangan balik' usai penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi.

Youtube/Amien Rais Official
Amien Rais meminta agar Surya Paloh melakukan 'serangan balik' usai penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi. 

"Sedangkan Jokowi jelas ingin meneruskan langkah-langkahnya yang menyengsarakan banyak rakyat dan menguntungkan kalangan konglomerat dan koporaktokrat, mungkin dalam bahasa agama, Jokowi bertahan dalam dholalah, semacam kesesatan, ya kesesatan politik, kesesatan ekonomi, mungkin juga kesesatan moral yang berakhir dengan robohnya demokrasi Indonesia," tegasnya.

Jokowi Bantah Johnny G Plate Jadi Tersangka Ada Intervensi Politik

Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Jepang,  di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).
Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023). (Ist/Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Jokowi membantah adanya intervensi politik dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Dirinya mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja secara profesional terkait penetapan Johnny G Plate.

"Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini," tuturnya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Menkominfo Tersangka, Presiden Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum, Kejaksaan Agung Pasti Profesional

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun tersebut.

"Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," tuturnya.

Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Kantor Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Dua Nama Ini Sosok Potensial Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved