Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS

Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Hal ini disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma.

"Plt-nya Pak Menko Polhukam," katanya singkat dalam Breaking News Kompas TV, Jumat (19/5/2023).

Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Hanya dalam waktu sekira tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi merah muda dan digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Momen Jokowi Reshuffle hingga Hary Tanoesoedibjo Muncul di Istana

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Dua Nama Ini Sosok Potensial Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Kemudian, embangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Baca juga: Profil Menkopolhukam Mahfud MD, Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS

Selanjutnya, penyidik menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.

Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Menkominfo Johnny G Plate, Kamis (19/5/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved