Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Minta Kasus Menkominfo Tak Dihubungkan dengan Pemilu 2024

Menurut Teddy, seharusnya pihak yang masih mendukung Johnny G Plate untuk mengakui kesalahan Politikus NasDem itu dan berbenah

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca juga: ICW: Indikasi Keterlibatan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Sudah Terendus Sejak Lama

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved