Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kata Surya Paloh soal Pencalegan Johnny G Plate setelah Jadi Tersangka: Akan Konsultasi ke KPU

Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS.

Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Partai NasDem, Surya Paloh memberikan keterangan terkait penahanan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate oleh Kejagung, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan anggota legislatif (pencalegan) Johnny G Plate setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Johnny G Plate diketahui masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT)  1.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh meminta semua pihak tetap menghormati azas praduga tak bersalah jika nantinya KPU memperbolehkan Johnny G Plate maju menjadi caleg.

"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," katanya.

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Belum Pecat Johnny G Plate Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penjelasan KPU

Sementara itu KPU mengatakan mereka menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah mengenai pencalegan Johnny G Plate tersebut.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU,” ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).

Anggota KPU RI, Idham Holik ditemui di kawasan Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5//2023) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS.
Anggota KPU RI, Idham Holik ditemui di kawasan Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5//2023) - Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS. (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Kendati demikian, Idham juga menegaskan pihaknya menyerahkan bagaimana kebijakan internal dari Partai NasDem mengenai hal ini.

Apakah tetap mendorong Johnny G Plate untuk maju menjadi caleg atau tidak.

Terkait dengan pencalegan ini, dikatakan Idham, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.

Sebagaimana yang diakomodirdalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," tutur dia.

“Itu yang kami laksanakan (sesuai UU dan PKPU). Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved