Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kata Surya Paloh soal Pencalegan Johnny G Plate setelah Jadi Tersangka: Akan Konsultasi ke KPU
Surya Paloh menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU terkait dengan pencalegan Johnny G Plate setelah menjadi tersangka korupsi tower BTS.
Surya Paloh Sebut Penahanan Johnny G Plate Sangat Ironis

Surya Paloh berpendapat penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai, Johnny G Plate sangat ironis.
Bahkan ia menyebutnya 'terlalu mahal' bagi seorang Johnny G Plate.
Alasan menyebut 'terlalu mahal' itu dijelaskan Surya Paloh berkaitan dengan jabatan yang diemban oleh Johnny G Plate, yakni Menkominfo dan Sekjen partai.
"Terlalu mahal dia (Johnny) untuk diborgol, dalam kapasitas dirinya sebagai Menteri, sebagai Sekjen Partai, terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Surya Paloh juga menyatakan partainya selalu menganut azas praduga tak bersalah, termasuk dalam melihat kasus Johnny G Plate.
Ia pun kemudian menekankan, tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan bahkan dosa.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilafan, kebodohan, bahkan dosa. Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," pungkas Surya Paloh.
Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan dilakukan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
Kehadiran Johnny G Plate di Kejagung tak lain dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Soal Penahanan Johnny G Plate, Surya Paloh: Sangat Ironis dan Terlalu Mahal untuk Diborgol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.