Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus Johnny G Plate Disebut Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies, Koalisi Perubahan juga Tetap Solid
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate disebut tak mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan.
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Yolanda Putri Dewanti)
Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.