Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Demokrat: Kami Berempati, Doakan Johnny G Plate dan NasDem Segera Temukan Jalan Keluar Terbaik

Partai Demokrat turut berempati terhadap Partai NasDem setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Herzaky Mahendra Putra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat turut berempati terhadap Partai NasDem setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya berharap agar persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.

"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai NasDem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Herzaky menegaskan Demokrat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujarnya.

Baca juga: 5 Poin Penting Pernyataan Anies Baswedan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved