Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tahan Johnny G Plate 20 Hari, Kejagung Kantongi Cukup Bukti Keterlibatan Korupsi Proyek BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Mengenakan rompi merah muda, Johnny langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kejagung melakukan penahanan terhadap Johnny selama 20 hari ke depan terhitung pada Rabu (17/5/2023).
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi BTS yang Membuat Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka & Langsung Ditahan
Kuntadi pun menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua jam terhadap Johnny, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ungkap Kuntadi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.
Kerugian Negara
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.
Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.