Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Rumah Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS
Kejagung menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).
Tak hanya rumah dinas, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah berangkat ke kantor Kominfo untuk penggeledahan.
"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Plat Mobil Polri Milik Pengemudi yang Todong Senpi hingga Pukul Driver Taksol Ternyata Palsu
"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," katanya.
Adapun saat ini Johnny G Plate telah ditahan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.