Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Rumah Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejagung Usai Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS

Kejagung menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Ashri Fadilla
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Tak hanya rumah dinas, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah berangkat ke kantor Kominfo untuk penggeledahan.

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.

Baca juga: Plat Mobil Polri Milik Pengemudi yang Todong Senpi hingga Pukul Driver Taksol Ternyata Palsu

"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," katanya.

Adapun saat ini Johnny G Plate telah ditahan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved