Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Akui Penetapan Tersangka Johnny Plate Bakal Berpengaruh ke Pemilu 2024

Partai NasDem mengaku bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bakal berpengaruh pada Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung 

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved