Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
NasDem Akui Penetapan Tersangka Johnny Plate Bakal Berpengaruh ke Pemilu 2024
Partai NasDem mengaku bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bakal berpengaruh pada Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengaku bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bakal berpengaruh pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
"Pasti (pengaruh ke Pemilu 2024). Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Secara pribadi, Sahroni berpendapat bahwa penetapan tersangka Johnny Plate tak ada kaitannya dengan proses politik menuju 2024.
Menurutnya Kejaksaan Agung tidak begitu saja menetapksan tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

"Saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," ujarnya.
"Jadi bukan berarti sekonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Bakal Buat Pertemuan
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.