Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

NasDem Akui Penetapan Tersangka Johnny Plate Bakal Berpengaruh ke Pemilu 2024

Partai NasDem mengaku bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bakal berpengaruh pada Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengaku bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, bakal berpengaruh pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Pasti (pengaruh ke Pemilu 2024). Tapi, kita berupaya yang terbaik dalam koridor yang tepat, mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," kata Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Secara pribadi, Sahroni berpendapat bahwa penetapan tersangka Johnny Plate tak ada kaitannya dengan proses politik menuju 2024.

Menurutnya Kejaksaan Agung tidak begitu saja menetapksan tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Saya rasa ini bukan terkait politik tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," ujarnya.

"Jadi bukan berarti sekonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Bakal Buat Pertemuan

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved