Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate soal Kasus BTS Bakti Kominfo
Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Johnny G Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia ketika melakukan konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Lalu, Trixie menyebut Johnny G Plate sudah sampai ke Gedung Kejagung pada 9.05 WIB.
Adapun status Johnny G Plate dalam panggilan kali ini sebagai saksi terkait kasus BTS Kominfo yang membuat negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun.
"Masih terkait sebagai saksi yakni untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastrukstur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung atau pengadaan tower BTS Bakti Kominfo paket 1-5 tahun 2020-2022," kata Trixie.
Kendati demikian, Trixie mengungkapkan pihak Kejagung belum memberikan penjelasan terkait materi pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Johny G Plate.
Baca juga: Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo
Selain Johnny, Trixie mengatakan ada pihak lain yang turut dipanggil Kejagung pada hari ini.
Namun, dirinya belum mengetahui pihak lain yang bakal dipanggil oleh Kejagung tersebut.
Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, Johnny G Plate masih diperiksa oleh Kejagung.
Sebagai informasi, Johnny G Plate juga pernah dipanggil oleh Kejagung dengan kasus yang sama pada 15 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 lalu.
BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.
Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tiga Tersangka Segera Disidang
Dalam prosesnya, Yusuf mengatakan pihaknya melakukan dengan cara mengaudit, verifikasi, observasi fisik ke beberapa lokasi, dan mempelajari dari para ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Terkait hitungan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanduddin mengungkapkan hasil hitungan BPKP merupakan hasil final dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.
5 Tersangka Ditetapkan, Segera Disidangkan

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023), Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Burhanuddin mengatakan kelima tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu:
1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.