Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem

Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower BTS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem Setelah Johnny Plate Jadi Tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Nantinya, Johnny bakal melakukan rapat bersama sejumlah elite NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (17/5/2023) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni

Ia mengatakan bahwa partainya bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihaknya menunggu arahan Surya Paloh terkait nasib Johnny G Plate.

"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023) 

Sementara itu, Ketua DPP Willy Aditya mengatakan partainya akan mengambil sikap usai koordinasi dengan Paloh.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved