Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi, Negara Merugi Lebih dari Rp 8 Triliun
Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," lanjut Kuntadi.

Baca juga: Rachmat Gobel Hingga Sahroni Merapat ke Markas NasDem Seusai Johnny G Plate Jadi Tersangka
Maka Johnny G Plate dimintai pun dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.
Termasuk di antaranya dugaan aliran dana ke partai politik (parpol).
"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Kuntadi.
Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang timbulkan dari kasus Johnny G Plate.
Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," ujar Kuntadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.