Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi, Negara Merugi Lebih dari Rp 8 Triliun

Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun.

Editor: Sri Juliati
kolase tribunnews
Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun lebih.

Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

"Hasil penghitungan kerugian negara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Kuntadi dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate

Saat ini Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5."

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Kini Johnny G Plate sedang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik

Selanjutnya, pihak penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan.

Yakni di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.

Termasuk penggeledahan kantornya di Kominfo.

"Kita lihat apakah kasus ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kuntadi.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Rachmat Gobel hingga Ahmad Sahroni Langsung Merapat ke Markas NasDem

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik saat ini masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo itu.

Para penyidik datang dengan mengenakan kemeja merah lengkap dengan sarung tangan karet berwarna putih.

Tak hanya terhadap rumah dinas Johhny Plate, penyidik juga ikut menggeledah salah satu unit mobil Lexus berwarna hitam yang terparkir di dalam rumah tersebut.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," lanjut Kuntadi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi (Ist)

Baca juga: Rachmat Gobel Hingga Sahroni Merapat ke Markas NasDem Seusai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Maka Johnny G Plate dimintai pun dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.

Termasuk di antaranya dugaan aliran dana ke partai politik (parpol).

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Kuntadi.

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang timbulkan dari kasus Johnny G Plate.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," ujar Kuntadi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved