Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Inilah Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS, Terakhir Menkominfo Johnny Plate
Sudah ada lima tersangka lain yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut, agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kekayaan Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS).
Melirik situs elhkpn.kpk.go.id, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengantongi harta kekayaan sebesar Rp191 miliar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022.
Plate tercatat memiliki 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886.
Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Plate juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000.
Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Plate juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
"Total harta kekayaan Rp191.236.409.092," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Pada 2020, harta kekayaan Plate sebesar Rp189.965.884.963.
Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp172.201.825.921.
Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.