Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Geledah Kominfo 3,5 Jam, Penyidik Kejagung Enggan Sebutkan Ruangan Mana Saja yang Jadi Sasaran

gedung kantor Kementerian Kominfo digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Endrapta Pramudhiaz
Penyidik Kejagung meninggalkan kantor Kominfo usai menggeledah, Rabu (17/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Usai penetapan tersangka, gedung kantor Kementerian Kominfo digeledah oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Para penyidik meninggalkan Gedung Kominfo sekira pukul 15.05 WIB. Mereka menggunakan mobil Hiace berwarna silver.

Baca juga: Johnny G Plate dan NasDem Trending di Twitter Usai Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Mereka membawa dua box yang diduga berisikan dokumen hasil dari penggeledahan.

Para penyidik menggunakan baju berwarna merah bertuliskan ‘Pidsus’ di lengannya.

Para penyidik diketahui sudah tiba di Gedung Kominfo sejak sekira pukul 11.30 WIB.

Dengan demikian maka para penyidik berada di Gedung Kominfo selama sekira 3,5 jam.

Sejumlah wartawan sempat melontarkan pertanyaan kepada para penyidik, salah satunya mengenai ruangan mana saja yang digeledah.

Namun, para penyidik memilih tidak menjawabnya. Wartawan diminta untuk menunggu siaran pers resmi dari pihak Kejagung.

Baca juga: Jokowi Diprediksi Akan Reshuffle Semua Menteri dari NasDem Usai Johnny Plate Ditetapkan Tersangka

Tribunnews juga telah mencoba mengkonfirmasi bagian humas Kementerian Kominfo. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari humas Kominfo.

Tersangka

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved