Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny G Plate dan NasDem Trending di Twitter Usai Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Nama NasDem dan Johnny G Plate trending topic urutan 4 dan 5 di Twitter setelah Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Status tersangka itu diumumkan setelah politisi NasDem tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Menariknya, pengumuman tersangka ini membuat kata 'NasDem' dan 'Johnny G Plate trending topic urutan 4 dan 5 di Twitter.
Saat ini, Ketua Umum NasDem Surya Paloh pun sedang mengumpulkan seluruh pengurus partai di NasDem Tower.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Palte ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Baca juga: DPR Agendakan Rapat Bareng Kominfo Setelah Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karena itu, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Konstruksi kasus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.