Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Kubu Derek Loupatty Optimis MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan sistem pemilu terbuka yang diajukan sejumlah pihak.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum Derek Loupatty, Heru Widodo saat ditemui usai sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

Dia melanjutkan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan l kebutuhan dari prinsip kedaulatan rakyat.

Di mana sistem pemilu dipilih karena adanya kebutuhan dari rakyat untuk menjadi representasi di dalam perwakilannya di legislatif.

Di sisi lain, lanjut Heru, untuk mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup memerlkukan pembahasan yang mendalam memerlukan evaluasi.

“Di mana hal-hal apa yang negatif dari sisi terbuka kemudian dibahas oleh legislatif bukan dalam melalui Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Terlebih lagi untuk saat ini, tahapan pemilu sudah berjalan. Teranyar, KPU membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD hingga DPD RI untuk Pemilihan Legislatif mendatang.

Pendaftaran tersebut berlangsung selama dua pekan sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 kemarin.

“Sehingga sangat tidak memungkinkan apabila dilakukan perubahan sistem ketika pelaksanaan pemilu dengan proporsional terbuka sudah berjalan bahkan sampai hari ini sudah dilakukan pendaftaran peserta Pemilu Legislatif, sudah ditutup pendaftaran itu,” tuturnya.

Perjalanan Sidang Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka

Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan pengujian Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved