Kasus Suap di MA
KPK Sita Ferrari hingga McLaren Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil-mobil dimaksud masuk dalam barang bukti penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Betul, dan saat ini BB (barang bukti, red) dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Ali, Senin (15/5/2023).
Berikut daftar mobil mewah yang disita KPK:
1. Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB
2. Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN
3. Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW
4. Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899
5. Satu unit mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ
Adapun penyitaan ini termaktub dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas itu disebutkan, mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto, seorang pengacara.
Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap ini.
Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Disita juga kuitansi pembelian McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.
"Seluruhnya Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya," kata jaksa KPK.
Kasus Suap di MA
KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan |
---|
KPK Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen Terkait Kasus Cuci Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi |
---|
Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.