Jumat, 3 Oktober 2025

Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023, Lengkap Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Proses dan syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2023.

Warta Kota/YULIANTO
Pelayanana di Dukcapil. Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. Kartu KIA diterbitkan agar setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. 

- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

- Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun

- Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri

- Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dukcapil Terdekat.

- Setelah itu berkas akan dicek oleh Kepala dinas

- Apabila berkas yang dicantumkan telah sesuai maka kartu KIA akan langsung ditandatangani dan di terbitkan.

- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/kecamatan/desa/kelurahan

- Dinas juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved