Polisi Terlibat Narkoba
Majelis Hakim Banding Teddy Minahasa Diharapkan Lihat Pembuktian Bukan Pengakuan
Reza menjelaskan, rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa akhirnya lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu itu.
Terkait hal tersebut Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri setuju narkoba memang permasalahan serius.
"Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Reza yang pernah jadi saksi ahli di persidangan Teddy, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (11/5/2023).
Meski begitu ia tetap menghormati putusan hakim PN Jakbar. Meski ada sejumlah lubang (loopholes) yang dilihatnya dalam putusan hakim, terutama mengandalkan keterangan saksi.
"Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa yakni Dody Prawiranegara (DP). Jelas, dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," jelas Reza.
Baca juga: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Patut Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Sebagaimana pernah ia sampaikan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan. Karena itu, jika mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengajukan banding, ia berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian.
"Sebagaimana sorotan saya terhadap coretan tangan JPU di naskah tuntutannya, hakim mengamini tuntutan jaksa bahwa TM tidak menyuruh melakukan. TM dinilai hakim turut serta bersama Dody," kata Reza.
Dengan posisi setara, karena Teddy dihukum penjara seumur hidup, maka Reza memprediksi vonis Dody juga akan sama jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Namun, Reza kembali menekankan perlunya penjelasan dari Polri terkait barang bukti yang memberatkan Teddy. Salah satunya adalah tawas.
"Tawas, yang katanya dipakai sebagai pengganti sabu, itu sekarang di mana?" tanya Reza.
Kemudian otentik sabu di Jakarta dengan sabu di Bukittinggi.
"Kalau beda, berarti bukan hasil penyisihan. Lantas, dari mana sabu itu?" ujar Reza.
Mantan Kapolsek Bukittinggi, Dody Prawiranegara diketahui telah menjalani pemeriksaan urine.
"Apa hasilnya, positif atau negatif?" tanya Reza.
Menyitir perkataan Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya bahwa mereka sebatas melaksanakan perintah pimpinan.
"Dari sisi pidana, bukankah itu mengarah ke wrongful conviction atau kriminalisasi terhadap TM?" kritik Reza.
Dari sisi organisasi kepolisian, menurut Reza patut dikhawatirkan sebagai perang bintang yang destruktif (dysfunctional).
Baca juga: Keluarga Disebut Shock dan Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia pun mengemukakan sebuah riset di kepolisian. Responden riset ini adalah ratusan anggota polisi. Hasil riset menunjukkan sub-sub grup di internal kepolisian sudah mencapai level berbahaya sehingga patut dilarang.
"Itu menjadi pengakuan bahwa klik-klik di institusi kepolisian memang ada.
Tinggal lagi perlu dibedakan mana perang bintang yang fungsional dan mana yang disfungsional," beber dia.
Reza menjelaskan, rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif.
Sedangkan perang bintang yang disfungsional akan membuat organisasi statis bahkan regresif. Parahnya lagi personel polisi menjadi agresif bahkan kanibal. Ia menyebut aksi saling sabotase menjadi salah satu bentuknya.
"Saya sebenarnya masih menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian. Padahal, sekali lagi, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan," tuturnya.

Pada prinsipnya, Reza mengaku cenderung beda tafsiran terkait dengan 'mengakui perbuatannya' sebagai hal yang disebut hakim meringankan Dody.
Selama persidangan, Dody mengaku diperintah Teddy dan takut untuk menolaknya.
"Pada sisi itu, saya masih belum teryakinkan. Alasannya, pertama, hitung-hitungan sabu yang saya punya menunjukkan bahwa sabu di Jakarta bukan merupakan sabu yang ditukar dengan tawas yang berasal dari Bukittinggi," ujar Reza.
Hal ini berkaitan dengan analisa dia sebelumnya, jika sabu memang ditukar dengan tawas, tapi tidak jelas lokasi keberadan tawas tersebut saat ini.
Selain itu juga tidak tersedia informasi bahwa sabu di Jakarta dan sabu di Bukittinggi adalah identik.
Secara matematika, Reza meyakini 5 kilogram (kg) sabu di Jakarta bukan berasal dari Bukittinggi. Sebab, tidak diperlukan penukaran dengan tawas untuk memperoleh 5 kg sabu tersebut.
Kedua, Reza mencermati pengakuan Dody yang dua kali menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami.
"Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan," terangnya.
Sehingga, menurut Reza, dapat disimpulkan karena Dody menolak maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy.
"Sekiranya instruksi itu dianggap ada," imbuhnya.
Ketiga, Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak kariernya di Polri. Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu.
"Keempat, pertimbangan hakim bahwa 'DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan' bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus PMJ. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," kata Reza.
Ihwal tes urine Dody yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ke publik, hingga kini tak jelas. Alih-alih sependapat dengan hakim, Reza justru menangkap kesan kuat bahwa Dody Prawiranegara tidak mengakui perbuatannya.
"Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," tandas Reza.(Willy Widianto)
--
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.