Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Majelis Hakim Banding Teddy Minahasa Diharapkan Lihat Pembuktian Bukan Pengakuan

Reza menjelaskan, rivalitas fungsional membuat organisasi menjadi dinamis progresif dan personel menjadi berpola pikir transformatif

Editor: Eko Sutriyanto
kolase tribunnews
Fakta Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup 

Kedua, Reza mencermati pengakuan Dody yang dua kali menolak perintah Teddy, tapi tidak ada risiko buruk yang dia alami.

"Jadi, ketakutan yang DP sebut itu tampaknya mengada-ada. Dalam bahasa psikologi forensik, superior order defence yang diangkat DP terpatahkan," terangnya.

Sehingga, menurut Reza, dapat disimpulkan karena Dody menolak maka putus keterkaitannya dengan instruksi Teddy.

"Sekiranya instruksi itu dianggap ada," imbuhnya.

Ketiga, Dody terindikasi punya kepentingan untuk memperoleh uang guna mendongkrak kariernya di Polri. Dan keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu.

"Keempat, pertimbangan hakim bahwa 'DP tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan' bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus PMJ. Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," kata Reza.

Ihwal tes urine Dody yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ke publik, hingga kini tak jelas. Alih-alih sependapat dengan hakim, Reza justru menangkap kesan kuat bahwa Dody Prawiranegara tidak mengakui perbuatannya.

"Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," tandas Reza.(Willy Widianto)

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved