Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pertanyakan Vonis Irjen Teddy Minahasa, IPW Ungkit Kasus Ferdy Sambo

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil

Grafis Tribunnews
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti vonis Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved