Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru
Banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga
"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.
Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.
Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.
Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.
Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Eks TGPF Ungkap Fakta Pemerkosaan 1998: Mencekam, Korban Trauma, Pertemuan Kostrad Disorot |
![]() |
---|
Anwar Ibrahim Peluk Prabowo di Istana: Beliau Sahabat Setia Hampir Setengah Abad |
![]() |
---|
4 Fakta Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Anggaran Rp9 M hingga Dihilangkannya Istilah Orde Lama |
![]() |
---|
Kritik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua Komnas HAM Ingatkan Masa Kelam Orde Baru |
![]() |
---|
21 Mei: Dari Kejatuhan Otoritarianisme Menuju Kebangkitan Militerisme? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.