Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Patut Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Diketahui hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Teddy.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

Adapun keadaan yang memberatkan hukuman bagi Teddy Minahasa yakni yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya di hadapan penyidik, serta menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Polemik wacana Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal Pam Swakarsa, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto beri tanggapan pada program acara Sapa Indonesia Pagi, Selasa (26/1/2021).
Polemik wacana Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal Pam Swakarsa, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto beri tanggapan pada program acara Sapa Indonesia Pagi, Selasa (26/1/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Selain itu terdakwa Teddy Minahasa juga merupakan anggota Polri yang punya jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum, terdakwa semestinya melakukan penegakan hukum, tapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

Perbuatan Teddy juga dinilai telah merusak nama baik institusi Bhayangkara, dan telah mengkhianati perintah presiden terkait penegakan hukum dan peredaran narkotika.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan pertimbangan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved