Minggu, 5 Oktober 2025

NasDem Ingatkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Berdasarkan Perdebatan Hukum, Bukan Politis

RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer atau pun emosional.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer atau pun emosional.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangan yang diterima, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).

Menurut Taufik, selama ini narasi yang dibangun seolah DPR menghambat atau menolak RUU tersebut.

Padahal kenyataannya, naskah RUU itu masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.

"Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi seolah-olah terjadi penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan RUU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” kata Taufik.

Selain itu, kata Taufik, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Taufik pun mengakui belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah.

Menurutnya, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan aset.

Baca juga: Didesak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR: Harus Kita Bahas secara Hati-Hati

Yang akan menjadi perdebatan hukum, lanjut Taufik, yakni RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak.

Taufik menegaskan, perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum dan hak asasi manusia tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai dengan prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.

"Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum atau pun dengan alasan politis," pungkas Taufik.

DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Reses Berakhir

Pimpinan DPR RI mengonfirmasi bahwa telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, DPR akan memproses RUU Perampasan Aset setelah masa reses berakhir.

"Namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut Dasco menjawab tudingan DPR yang disebut tidak memproses RUU Perampasan Aset.

Dia menegaskan bahwa surpres RUU Perampasan Aset baru diterima pada 4 Mei 2023.

"Itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, belum sampai, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," pungkas Dasco.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).

“Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Surpres tersebut, kata Bey, sudah diterima DPR pada hari yang sama. Dengan diterimanya surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.

“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved