Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak, LPSK Apresiasi Keberanian Korban, Siap Beri Perlindungan

LPSK siap melindungi karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual seperti ajakan staycation sebagai modus perpanjangan kontrak kerja.

Warta Kota/Rangga Baskoro
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. Atas keberanian AD melapor, LPSK beri apresiasi keberanian Korban dan siap beri perlindungan. 

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved