Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Prima.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu 

Dalam proses verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, PRIMA gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan. Alhasil, KPU tidak bisa menetapkan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.

Keempat, lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI pada pertengahan April 2024. Gugatan ini lah yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan