Pemilu 2024
Masih Temukan Bacalon DPD Pengurus Partai dan Eks Koruptor, JPPR Dorong KPU Terbuka Soal Data
(JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk terbuka terkait data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk terbuka terkait data bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Hal ini, kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu, guna memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD.
“KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD,” kata Aji, Sabtu (6/5/2023).
Sejauh ini, pantauan JPPR, masih ditemukan bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.
“Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya,” jelasnya.
“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” Aji menambahkan.
Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh.
Baca juga: JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana
Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.