Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Lewat Rekaman CCTV, Kuasa Hukum AGH Jelaskan Klaim Soal Merokok Hingga Merekam Penganiayaan David

Tim penasihat hukum AGH merilis sejumlah potongan-potongan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar
Tim penasihat hukum AGH merilis potongan-potongan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan David Ozora. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum AGH merilis sejumlah potongan-potongan rekaman CCTV peristiwa penganiayaan David Ozora.

Dari potongan-potongan rekaman CCTV, pihak AGH menyampaikan sejumlah klaim yang dianggap dapat meringankan kliennya.

Satu di antaranya, terdapat potongan video AGH menyalakan rokok pada peristiwa itu.

Menurut penasihat hukum, AGH memang merokok saat itu.

Hanya saja, secara spesifik, rokok itu dinyalakan bukan saat Mario Dandy melakukan kontak fisik terhadap David Ozora.

"Anak AGH menyalakan rokok tidak pada saat dilakukan pemukulan dan tendangan oleh Mario Dandy kepada Anak D bahkan Anak AGH menghadap ke arah yang lain selama merokok," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Klaim selanjutnya berkaitan dengan pemaksaan yang dilakukan Mario Dandy agar AGH menyaksikan penganiayaan David Ozora.

Pada saat Dandy hendak melayangkan tendangan pertama kepada David, AGH disebut ketakutan, sehingga memilih memalingkan wajah.

"Bahkan Anak AGH sempat mengatakan kepada Shane Lukas yang berada di sampingnya bahwa dirinya ketakutan sambil memegang tangan dan bersembunyi di balik badan Shane Lukas," ujar Mangatta.

Kemudian tim penasihat hukum juga mengklaim bahwa AGH sama sekali tidak menggantikan posisi Shane Lukas untuk merekam peristiwa penganiayaan David.

Menurut tim PH, kala itu AGH diminta untuk memegang ponsel yang digunakan untuk mereka oleh Shane Lukas.

"Bukan untuk melanjutkan perekaman," katanya.

Baca juga: AGH Bakal Kasasi Pekan Depan, Jaksa Masih Pikir-pikir

Selanjutnya, mantan kekasih Mario Dandy itu juga disebut-sebut menjadi yang pertama kali menghampiri David Ozora usai penganiayaan.

"Bahkan berdasarkan keterangan satpam di persidangan, AG tuh bilang 'Yang kuat ya vid, yang kuat,'" katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Tribunnews.com, memang terlihat bahwa AGH merupakan yang pertama menghampiri David Ozora begitu terkapar. Dia tampak duduk di sebelah David.

Namun tak lama setelah itu, dua satpam komplek perumahan terlihat menghampiri mereka. Kemudian disusul oleh N, ibu teman David.

Dalam rekaman CCTV juga terlihat bahwa seorang laki-laki, diduga temannya David berinisial R menyusul sang ibu.

Terlihat laki-laki itu menggenggam ponselnya seolah sedang memvideokan apa yang dilihatnya.

Beberapa saat kemudian dia pergi dari lokasi penganiayaan dan kembali dengan mengendarai sebuah mobil berwarna merah.

David Ozora pun dievakuasi dari lokasi menggunakan mobil tersebut.

Sementara AGH terlihat masih terus duduk di tempat David terkapar.

Tak lama kemudian, dia dan Shane Lukas masuk mobil Rubicon yang telah dinyalakan Mario Dandy.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Hakim Banding Perkuat Vonis 3,5 Tahun AGH

Vonis 3,5 tahun atas AGH pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut AGH Sudah 2 Bulan Tak Dapat Pendidikan Formal

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved