Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AGH Bakal Kasasi Pekan Depan, Jaksa Masih Pikir-pikir

Meski belum memutuskan tanggal pengajuan, tim penasihat hukum menargetkan selambat-lambatnya pada Kamis (11/5/2023).

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) takkan berhenti pada tingkat banding,

Pasalnya, tim penasihat hukum bakal mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat kliennya.

Rencananya, kasasi akan diajukan secara resmi pada pekan depan.

"Teman-teman Badranaya Partnership, sudah menyiapkan berkasnya, rencana kami akan sampaikan pernyataan kasasi ini minggu depan," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).

Meski belum memutuskan tanggal pengajuan, tim penasihat hukum menargetkan selambat-lambatnya pada Kamis (11/5/2023).

Pengajuan kasasi ini diputuskan setelah tim penasihat hukum memperoleh pemberitahuan putusan banding pada Jumat (28/4/2023) lalu.

Selain itu, persetujuan keluarga AGH juga menjadi pertimbangannya.

"Sudah dapat persetujuan dari pihak keluarga untuk kasasi," ujar Mangatta.

Baca juga: VIDEO Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun

Sementara dari jaksa penuntut umum masih menggunakan tenggat waktu pikir-pikir selama 14 hari sejak putusan banding diberitahukan pada pekan lalu.

"Kita lagi pelajari dulu ya. Kita tunggu minggu depan yah. Masih dalam tenggang waktu pikir-pikir" kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (4/5/2023).

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved