Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
AGH Bakal Kasasi Pekan Depan, Jaksa Masih Pikir-pikir
Meski belum memutuskan tanggal pengajuan, tim penasihat hukum menargetkan selambat-lambatnya pada Kamis (11/5/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) takkan berhenti pada tingkat banding,
Pasalnya, tim penasihat hukum bakal mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat kliennya.
Rencananya, kasasi akan diajukan secara resmi pada pekan depan.
"Teman-teman Badranaya Partnership, sudah menyiapkan berkasnya, rencana kami akan sampaikan pernyataan kasasi ini minggu depan," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).
Meski belum memutuskan tanggal pengajuan, tim penasihat hukum menargetkan selambat-lambatnya pada Kamis (11/5/2023).
Pengajuan kasasi ini diputuskan setelah tim penasihat hukum memperoleh pemberitahuan putusan banding pada Jumat (28/4/2023) lalu.
Selain itu, persetujuan keluarga AGH juga menjadi pertimbangannya.
"Sudah dapat persetujuan dari pihak keluarga untuk kasasi," ujar Mangatta.
Baca juga: VIDEO Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun
Sementara dari jaksa penuntut umum masih menggunakan tenggat waktu pikir-pikir selama 14 hari sejak putusan banding diberitahukan pada pekan lalu.
"Kita lagi pelajari dulu ya. Kita tunggu minggu depan yah. Masih dalam tenggang waktu pikir-pikir" kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (4/5/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.