Brigjen Endar Priantoro dan KPK
As SDM Polri Belum Terima Panggilan Dewas KPK soal Brigjen Endar: Itu Masalah Internal
Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku belum menerima surat panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku belum menerima surat panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Diketahui, Dewas KPK mengaku memanggil Dedi terkait pengusutan laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Tidak ada, langsung ke Kadiv (Humas Polri) ya," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Kamis (4/5/2023).
Dedi tidak merinci terkait apakah akan datang jika Dewas KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
Dia hanya menyebut jika masalah Brigjen Endar merupakan masalah internal pihak KPK seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
"Itu masalah internal KPK sesuai yang pernah disampaikan sebelumnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memanggil Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Kasus pencopotan/pemberhentian pak Endar masih dalam proses. Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Haris mengatakan Dewas KPK sudah coba mengundang Irjen Dedi beberapa kali.
Namun, klarifikasi urung terjadi lantaran Dedi mengaku sibuk.
"Sudah beberapa kali dijadwalkan tetapi beliau masih ada kesibukan lain. Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Haris.
Dalam hal ini, Haris menyebut Dewas KPK belum memutuskan untuk menaikkan laporan Brigjen Endar ke sidang etik.
Soalnya, kata Haris, beberapa anggota Dewas KPK masih dalam masa cuti Lebaran.
"Belum (ada keputusan naik jadi sidang etik), sebagian Dewas masih cuti lebaran," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023).
Untuk mengusut laporan Endar Priantoro ini, Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dari internal.
Baca juga: Dewas KPK Rencanakan Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Brigjen Endar Priantoro
Seperti lima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Sekretaris Jenderal Cahaya Hardianto Harefa.
Haris menyebut Dewas KPK masih bakalan menjadwalkan pengklarifikasian terhadap sejumlah pihak ke depannya. Namun, hal itu terkendala waktu.
"Masih ada pemeriksaan tapi belum ada waktu yang cocok," kata dia.
Polemik Brigjen Endar Priantoro
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro tidak menerima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan |
---|
KPK Tepis Tukar Guling Kasus Firli Bahuri di Polda dengan Pengembalian Brigjen Endar Priantoro |
---|
Ombudsman Sebut Kembalinya Endar Priantoro Bentuk Koreksi KPK |
---|
Novel Baswedan Sebut Bohong soal Alasan Baliknya Endar Priantoro, Ini Penjelasan KPK |
---|
Saat Brigjen Endar Priantoro Disambut Bak Pahlawan dan Tepuk Tangan dari Para Pegawai KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.