Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal resmi mengajukan kasasi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Sementara dari terdakwa lain, yaitu Kuat Maruf hingga kini belum mengajukan kasasi.
Alasannya, pemberitahuan putusan banding belum diterima hingga kini.
"Jelas pemberitahuan putusan banding hingga saat ini tim kuasa KM belum terima," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf.
Kemudian para penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum memberikan tanggapan terkait kasasi hingga berita ini ditulis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.