Aset Bos First Travel Tak Cukup, Korban Tetap Tagih Ganti Rugi
Korban First Travel masih menanti ganti rugi yang dijanjikan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
"Pasti kalau kita ingin secepatnya saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," kata Burhanuddin.
Hingga kini pengembalian aset oleh Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih terkendala oleh salinan lengkap putusan PK yang belum diterima.
Koordinasi pun telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita.
Pihak Kejari Depok mengaku hanya menerima petikan dari amar putusan tersebut.
"Kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut," katanya.
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sebut Yusril Hormati Langkah 6 LNHAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh |
![]() |
---|
Tim Independen LNHAM Pencari Fakta Rusuh Agustus 2025 Dibentuk Atas Inisiasi 6 Lembaga Nasional |
![]() |
---|
Lemkapi Sambut Baik Keterbukaan Polri Terima Masukan dan Kritik dari Komnas HAM |
![]() |
---|
Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.