Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Fakta Baru Andi Pangerang Ancam Muhammadiyah: Emosi Beda Lebaran hingga Ada Percakapan Dihapus
Berikut fakta terbaru terkait Andi Pangerang mengancam Muhammadiyah dari emosi lantaran beda penetapan lebaran hingga ada percakapan dihapus.
Sementara terkait komentar tersebut, Andi mengaku menulisnya di Jombang pada 21 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Pada saat itu, emosinya pun tersulut terkait tidak kunjung selesainya diskusi terkait perbedaan Lebaran.
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 03.30 pagi tanggal 21 April di wilayah Jombang."
"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," tuturnya.
Ada Percakapan di Facebook yang Dihapus

Fakta lain yang diungkapkan oleh Adi Vivid yakni adanya percakapan sudah dihapus dalam unggahan Facebook yang dikomentari oleh Andi Pangerang.
Adi Vivid pun menuturkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," ujarnya.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya saudara AP ini saja."
"Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," sambung Adi.
Sehingga, Adi meminta kepada masyarakat yang menemukan komentar yang mengandung unsur kebencian dalam postingan tersebut untuk melapor.
"Kalaupun mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsuer yang ini silakan dilaporkan ke kami."
"Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," jelas Adi.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Malam Hari, Peneliti BRIN Andi Pangerang Langsung Diperiksa Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Andi Pangerang dan Muhammadiyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.