Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dito Mahendra

Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal, Jika Mangkir Jadi Buronan

Bareskrim Polri kembali memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (2/5/2023) besok.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Tersangka Senpi Ilegal, Jika Mangkir Jadi Buronan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Selasa (2/5/2023) besok.

Diketahui, Dito mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (28/4/2023) lalu untuk diperiksa soal kasusnya tersebut.

"Penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Meski begitu, Ramadhan mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak Dito Mahendra besok.

"Besok kita lihat, harapan kita yang bersangkutan hadir, jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasehat hukumnya untuk hadir," ucapnya.

Nantinya, lanjut Ramadhan, jika Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik, maka pihak kepolisian akan membuat daftar pencarian orang (DPO) untuk Dito.

"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved